BREAKING NEWS
Search

Ini Hasil Audit BPKP Soal Status Kepemilikan Asset di Mesjid Agung Luwu Palopo

Ini Hasil Audit BPKP Soal Status Kepemilikan Tanah Mesjid Agung Luwu Palopo
Walikota Palopo HM.Judas Amir bersama
sejumlah pejabat lingkup Pemkot Palopo
sat menggelar jumpa pers di Icon Cofee Palopo(03/11)
SPOTDESA.COM, PALOPO, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah selesai melakukan audit terkait status kepemilikan tanah Masjid Agung Luwu Palopo. Tujuan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas proses pemberian hibah pengurus Masjid Agung Luwu Palopo dan pengelolaannya sesuai ketentuan.

Audit ini dilakukan BPKP sebagai tindak lanjut dari surat pemerintah kota Palopo dalam hal ini diwakili Walikota Palopo, yang meminta dilakukan pemeriksaan khusus terhadap pengurus mesjid Agung Luwu Palopo periode 2007- 2016.

Berdasarkan surat Nomor LATT-640/PW21/3/2016 perihal laporan audit,terdapat lima poin hasil audit terhadap proses hibah dan pengelolaan Mesjid Agung Luwu Palopo. Berikut temuannya BPKP dalam surat teersebut.

BPKP menemukan bukti pada kartu Invertaris Barang A dan C, bahwa tanah dan bangunan mesjid adalah milik Pemerintah Kota Palopo, sedangkan Akta Ikrar Wakaf nomor KK.21.25.02/Pw.01/1234/2014 yang mewakafkan tanah seluas + 5 hektar yang ditanda tangani Wakil Walikota ternyata dibuat dalam rangka mengikuti lomba mesjid agung.

Tindakan Wakil Walikota selaku perwakilan dari Kepala daerah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman teknis pengelolaan barang Milik Daerah. Dalam pasal 58 menyebutkan," pemindatanganan Barang Milik Daerah harus mendapat persetujuan DPRD.

Atas bukti tersebut BPK berpendapat Pemakafan atau penghibaan tanah seluas kurang lebih 5 hektar milik pemerintah kota Palopo tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya pada poin 2 BPKP berpendapat bahwa Pengurus masjid Agung Luwu Palopo membentuk yayasan Mesjid Agung dengan menyertakan tanah, bangunan mesjid dan tempat tinggal Imam mesjid sebagai aset yayasan bertentangan pula dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 yakni pasal 57 dan pasal 58 yang menyebutkan," bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan Barang Milik Daerah meliputi. "Hibah"

Pengurus YMALP yang menyertakan aset Pemerintah Kota Palopo dalam pembuatan yayasan sangat tidak sesuai ketentuan yang maan berpotensi terjadinya perselisihan pengakuan aset antara pengurus dan YMALP dengan Pemerintah Kota Palopo.

Adapun Akta Perjanjian Sewa menyewa lahan nomor 105 tanggal 24 mei 2013 yang dibuat notaris Alex Sambenga, antara Pengurus YMALP dengan PT.Solusindo Kreasi Pratama melanggar aturan tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (3) yang berbunyi Penyewaan barang Milik daerah berupa tanah dan bangunan dilaksankan setelah mendapat perasetujaan Kepala Daerah.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam Kemetrian Agama RI nomor : DJ.II/802 tahun 2014 tentang standar Pembinaan Manajemen Mesjid, BPKP berpendapat Pembentukan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo oleh Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo tidak sesuai ketentuan. Dewan Pembina Yayasan Masjid Agung tidak boleh membentuk kepengurusan mesjid Agung Luwu palopo tanpa mendapat pengesahan dari Pemerintah Kota Palopo.

Adapun pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan mesjid yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Palopo. BPKP menyebut Pengurus Mesjid Agung Luwu Palopo lalai membuat bukti pertanggujawaban, karena tidak dilengkapi dengan bukti yang memadai dalam pengelolaan keuangan mesjid.

Berdasarkan Laporan Realisasi dana Hibah Panitia Pembangunan Mesjid Agung Palopo tahun 2004 sampai tahun 2013,yang ditandatangani Kepala DPPKAD terdapat  dana sebesar 5 miliar lebih yang terealisasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Palopo kepada Panitia Pembangunan / Pengurus Mesjid Agung Luwu Palopo.

Atas hasil audit tersebut diatas, BPKP menyarankan kepada Walikota Palopo untuk melakukan langkah-langkah hukum agar pihak yang terlibat mendapat teguran maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku. Salahsatu saran yang ditegaskan BPKP kepada Walikota palopo yakni memberikan teguran terhadap Wakil Walikota sebagai Perwakilan Kepala daerah yang menandatangani akta Hibah kepada Pengurus Mesjid Agung(*)



nanomag

SPOTDESA.COM adalah website resmi Majalah SPOT DESA, yang konsen terhadap permasalahan di desa untuk mencerdaskan masyarakat desa. Media ini berpusat di wilayah Tana Luwu.


0 thoughts on “Ini Hasil Audit BPKP Soal Status Kepemilikan Asset di Mesjid Agung Luwu Palopo