Pengkajoang Rancang Perdes Sagu
By Anonim Juli 16, 2017 Berita Utama , Desa
Transparansi Desa Lewat Spanduk, Camat Malbar Imbau Kades Transparan
By Anonim Juli 14, 2017 Berita Utama , Desa
Mahasiswa Luwu Ciptakan Sistem e-APBDes
By Anonim Juli 13, 2017 Berita Utama , Desa
Produk Hukum di Desa Harus Sesuai Perda
By Anonim Juli 12, 2017 Berita Utama , Regulasi
Desa Lengkong Rehab Tiga Rumah
By Anonim Juli 11, 2017 Berita Utama , Desa Membangun
Ronny Abbas Bantu Korban Banjir di Malangke Barat
By Anonim Juli 10, 2017 Berita Utama , Peristiwa
Ada Enam Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Luwu
By Anonim Juli 08, 2017 Berita Utama , Pendamping Desa
Bolehkah Bangun Desa Pakai Dana Pribadi ? Baca Perka LKPP no 13 tahun 2013
By Anonim Juli 08, 2017 Berita Utama , Regulasi
Produk Hukum di Desa Harus Sesuai Perda
By Anonim Juli 08, 2017 Berita Utama , Regulasi
Desa di Toraja Bernama Lembang
By Anonim Juli 07, 2017 Berita Utama , Desa
Kadisdik tantang Wali Siswa Terkait Kemurnian PSB
By Anonim Juli 05, 2017 Berita Utama , Metropolis
“ Saya menjamin kemurnian penerimaan siswa baru, disemua tingkatan, khususnya tingkat SMP, dana kalau ada ketidak murnian yang didapatkan saya siap bertanggung jawab,” ungkap Akram saat ditemui di ruang kerjanya, kamis, 06/07/17.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan akram risa untuk memberikan keyakinan kepada para orang tua siswa atau wali siswa yang mempertanyakan systim penerimaan siswa baru di tingkatan SMP yang masih berharap anaknya dapat masuk di sekolah yang mereka inginkan. “ saya menjamin ini murni, makanya saya tantang para orang tua siswa atau wali siswa kalau ada ketidak murnian silahkan dipublis, kalau perlu diributi,” tegasnya.
Menurutnya, penerimaan siswa baru untuk tingkat SMP dan sederajat pada penerimaan tahun ini berdasarkan aturan yang berlaku. Dimana, disetiap sekolah masing masing mempunyai ketetapan nilai akhir berdasarkan poin yang telah ditentukan masing masing sekolah. “jadi kalau ada ketidaksesuai dengan aturan yang saat ini berjalan saya siap bertanggung jawab,” tutupnya.
Pendamping Desa di Luwu Timur Warning Bendahara Desa
By Anonim Juli 05, 2017 Berita Utama , Pendamping Desa
Pendamping Desa di Lutim Masih Sangat Minim
By Anonim Juli 05, 2017 Berita Utama , Pendamping Desa
Akses Jalan Hambat Agro Wisata di Pantilang Bastem Utara
By Anonim Juli 05, 2017 Berita Utama , Potensi Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
By Anonim Juli 05, 2017 Berita Utama , Regulasi
Dana Desa Meningkat Signifikan di Luwu
By Anonim Juli 05, 2017 Berita Utama , Desa
SYL Harapkan Kota Palopo Menjadi Daerah Pusat Perekonomian Di Wilayah Utara Sulsel
By Anonim Juli 05, 2017 Berita Utama , Metropolis
Salam Redaksi Majalah Spot Desa
By Anonim Juli 04, 2017 Berita Utama
Tingkatkan SDM di Desa, Said Rasyid Serukan Gerakan Literasi
By Anonim Juli 04, 2017 Berita Utama , Pendamping Desa
Sumber Daya Manusia (SDM) di desa harus menyiapkan diri, mengetahui setiap regulasi yang berkaitan dengan desa agar desa tersebut dapat mandiri tidak ketergantungan ke pihak lain dalam pengelolaan dana.
Setiap anggaran negara yang digelontorkan pemerintah selalu dibarengi aturan sebagai pedoman dalam pengelolan dana desa. Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya gerakan yang mencerdaskan masyarakat desa.
Salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas masyarakat pedesaan yakni gerakan literasi desa.
Gerakan literasi (membaca dan menulis) merupakan salah satu aktifitas penting dalam hidup. Sebagian besar proses pendidikan bergantung pada kemampuan dan kesadaran literasi.
Budaya literasi yang tertanam dalam setiap orang akan mempengaruhi tingkat keberhasilan baik di dunia pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Selama ini gerakan literasi hanya dilakukan di sekolah- sekolah padahal literasi juga sangat penting diterapkan di daerah pedesaan.
Di Kabupaten Luwu, gerakan literasi desa diserukan oleh tenaga ahli dana desa pelayanan dasar, Muh Said Rasyid ST, yang akrab disapa Saras.Menurutnya, sejak lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, maka dalam keadaan yang sama Desa telah diberikan porsi yang lebih untuk mengurus dan mengatur pola pelayanan dan pengelolaan Sumber daya yang dimiliki. Dengan kata lain, saat ini desa telah otonom.
"Defenisi otonom adalah kemandirian sebuah lembaga atau kelompok untuk mengatur dan mengurus anggotanya dalam mencapai tujuan tertentu," kata Saras.
Jika defenisi tersebut di-break down, dalam kondisi umum desa saat ini, maka yang hadir dalam alam pemikiran kita adalah Desa telah cerdas dan memiliki perangkat yang mapan secara intelektual dalam merespon dan mengimplementasikan pasal demi pasal dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014. Namun keadaan berbicara lain, undang – undang Desa sulit dilaksanakan.
Proses perencanaan desa amburadul, proses pelaksanaan kacau dan administrasi pelaporan tidak jelas. Ini membuktikan bahwa Negara membuat regulasi kepada komunitas yang tidak siap.
Ujung – ujungnya Negara harus menyiapkan Tenaga Profesional Pendamping Desa yang diamanahkan melakukan pendampingan Full Time kepada Desa.
Mereka dituntut menghadirkan solusi strategis atas masalah yang dihadapi Desa dampingannya. Namun sampai saat ini ukuran keberhasilan pendampingan desa belum maksimal.Bahkan belum ada satu lembaga advokasi atau lembaga survey yang melakukan kajian khusus tentang tingkat keberhasilan Pendampingan Desa.
Keadaan ini masih terus berlanjut sampai sekarang, dimana Tenaga Profesional Pendamping Desa telah disiapkan oleh Negara, namun hasilnya masih belum maksimal.
Bahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan mulai dari Bawasda Kabupaten Luwu, BPKP dan BPK serta lembagai lainnya masih menemukan hampir seluruh desa dikategorikan bermasalah.
Permasalahan yang muncul setelah dikaji secara keseluruhan berangkat dari ketidak berdayaan Pemerintah Desa dalam mengimplementasikan keinginan UU No. 6 tahun 2014 yang didukung oleh puluhan Permendagri, PMK dan Permendes yang setiap saat mengalami perubahan – perubahan. Satu kata kunci disini yakni; SDM pemerintah Desa belum sepenuhnya siap melaksanakan UU Desa No. 6 Tahun 2014.
Secara khusus kata Said Rasyid Tim Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Kabupaten Luwu menilai bahwa kurangnya respon positif Pemerintah Desa Terhadap Otonomisasi Desa diakibatkan oleh minimnya SDM Pemerintah dan Masyarakat Desa.
Oleh karena itu, demi mengatasi hal tersebut maka penting kiranya kita harus melakukan rencana strategis secara sistematis, terukur dan terorganisir untuk meningkatkan kualitas dan SDM pemerintah Desa. Tentunya dengan prinsip keberdayaan dan kemandirian sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014.
Gerakan LITERASI DESA adalah salah satu instrumen sederhana, murah dan mencerminkan kerja keras pemerintah Desa dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi yang mereka miliki. Gerakan ini diharapkan mampu membangunkan ketidak berdayaan Desa selama ini.
"Paling kurang 30 menit Sebelum memulai aktifitas di kantor, semua perangkat desa diwajibkan membaca apa saja terutama aturan yang berkaitan dengan desa, " Ujarnya.
Dia menambahkan Gerakan Literasi Desa merupakan wujud dan tindak Lanjut yang diperluas dari Kebijakan Nasional Yakni. Gerakan Literasi Nasional diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (***)









































