SPOTDESA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Gubernur/Bupati/Walikota. Inpres ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2016, seperti dilansir dari situs setkab.go.id, Selasa, 01 Nopember 2016.
Berikut bunyi Instruksi Presiden tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016.
Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing terkait pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, melakukan koordinasi pelaksanaan pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016.
0 thoughts on “Jokowi Tandatangani Inpres Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa”