SPOTDESA. COM - Tim Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, berhasil meringkus seorang oknum yang berdinas di kantor Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolingo, yang diduga melakukan pemotongan dana Desa sebanyak Rp 137 juta dan Rp 500 ribu.
AM, Kasi Pemerintahan di Kecamatan Paiton diduga telah melakukan pemotongan dana Desa di Kecamatan Paiton, sebanyak 14 Desa. Saat ini AM telah dilakukan pemeriksaan di unit Tipikor Polres Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Hariyanto Rantesalu mengungkapakan, AM ditangkap di suatu tempat saat hendak menuju ke Bank Jatim Kraksaan, Probolinggo, Rabu (17/5). Ia ditangkap karena telah diincar oleh petugas dengan bukti-bukti kuat dan jelas.
“AM masih kami periksa di ruang Tipikor. Ia terbukti telah melakukan pemotongan anggaran dana Desa, sebganyak 14 Desa di Kecamatan Paiton. Nominalnya lumayan banyak, yakni Rp 137 juta dan Rp 500 ribu,”jelas AKP Hariyanto, kepada wartawan.
Pelaku, kata Hariyanto akan dilakukan penahanan, sambil melakukan pengembangan lebih lanjut siapa otak pelaku dibalik kasus ini. Hasil dari pemeriksaan, pelaku AM telah mengakui perbuatannya,”namun, kami masih terus melakukan pengembangan,”tambah Hariyanto.
Pelaku bisa terancam pasal 12 huruf E UU RI No 20 Tahun 2001, tentang pembaruan UU RI No 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Pelaku bisa dijerat 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, denda Rp 20 juta, maksimal Rp 1 Miliyawr,”tutup Hariyanto.(dic)

































0 thoughts on “Potong Dana Desa, Oknum Pegawai Kecamatan Diciduk Polisi”