BREAKING NEWS
Search

Kepala Desa Margalembo Tersangka, Ini Kasusnya



LUTIM, SPOTSATU.COM - Polres Luwu Timur menetapkan Kepala Desa (Kades) Margolembo, Mangkutana, Rokayyah sebagai tersangka dalam kasus penghinaan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan terhadap, Mardin Marala, seorang wartawan media lokal di Luwu Timur.

Informasi yang dihimpun, Kades Margolembo, Rokayyah ditetapkan sebagai tersangka berbuntut dari perkataan tidak sopan yang dilontarkan kepada wartawan tersebut.

Karena keberatan, Mardin Marala (wartawan) pun langsung mengadukan Kades Margolembo, Rokayyah terkait persoalan tersebut ke Mapolres Luwu Timur pada April lalu.

“Hasil gelarnya, Kades Margolembo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 315 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak.



nanomag

SPOTDESA.COM adalah website resmi Majalah SPOT DESA, yang konsen terhadap permasalahan di desa untuk mencerdaskan masyarakat desa. Media ini berpusat di wilayah Tana Luwu.


0 thoughts on “Kepala Desa Margalembo Tersangka, Ini Kasusnya