SPOTDESA,TAKALAR – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap dua item penggunaan anggaran Desa, masing masing alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tahun 2015, Kejaksaan Negeri Takalar akhirnya menetapkan Kepala Desa Bontoloe Abdul Rajab Rombo dan Bendahara Desa Abdul Wahid sebagai tersangka.
“Keduanya resmi ditersangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan alokasi dana Desa (ADD) Tahun 2015, penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah pihak diperiksa secara mendeteil,” ujar Zen Hadianto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Takalar, Senin (22/5/2017).
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tim penyidik kejaksaan belum mengetahui tingkat kerugian negara atas mengemuka dugaan tipikor kepala Desa Bontoloe.
“Kami baru menyurat kebadan pemeriksa keuangan propinsi (BPKP) untuk mengaudit kerugian Negara, yang pasti ketika kerugian negara sudah jelas, keduanya akan segera ditahan,” tandas Zen Hadianto.(online24jam)

































0 thoughts on “Korupsi Dana Desa, Kades Bontoloe Ditetapkan Tersangka”