BREAKING NEWS
Search

Pendamping Desa di Luwu Timur Warning Bendahara Desa

SPOTDESA - Pendamping  Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur mengharapkan kepada Bendahara Desa agar mengelola Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Undang - Undang Desa.

Pendamping  Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Wahyu Nugroho, kepada Spotdesa, Senin 12 Juni, mengatakan, sesuai dengan UU Desa Nomor 113 tahun 2014 yang tersirat pada Pasal 34 tentang Pengelolaan keuangan.

"Saya hanya mengharapkan kepada Bendahara Desa, dalam proses pencairan atau penarikan dana desa, dari rekening desa diwajibkan untuk menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran," ungkap Wahyu.

Selain itu, yang ditakutkan dalam hal tersebut adanya Bendahara masih menggunakan pola lama.

"Ada bendahara yang menarik secara gelondongan atau tidak berdasarkan SPP dan RAB," ungkapnya. (**)



nanomag

SPOTDESA.COM adalah website resmi Majalah SPOT DESA, yang konsen terhadap permasalahan di desa untuk mencerdaskan masyarakat desa. Media ini berpusat di wilayah Tana Luwu.


0 thoughts on “Pendamping Desa di Luwu Timur Warning Bendahara Desa