Prioritaskan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
SPOTDESA - Setiap kepala desa dan perangkatnya diharuskan mengetahui setiap regulasi yang berkaitan dengan desa, terutama terkait aturan soal penggunaan dana desa, sehingga arah kebijakan pembangunan desa terarah sesuai harapan pemerintah pusat.
Kepala desa akan lebih mudah membuat program yang tidak melanggar aturan, sehingga penggunaan dana desa terimplementasi sesuai undang-undang desa.
Program dana desa telah berjalan tiga tahun. Setiap tahun pencairan dana desa, kementrian desa (Kemendes) menerbitkan peraturan untuk mengatur prioritas penggunaan dana desa, tujuannya sebagai pedoman bagi kepala desa.
Untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2015, mengacu pada Permendes nomor 5 tahun 2015, sedangkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 mengacu pada Permendes nomor 21 tahun 2015.
Sedangkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Dana Desa tahun 2017 digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa.
Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Permendes ini sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa, dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa, Pengembangan kapasitas masyarakat Desa, Pengembangan ketahanan masyarakat Desa, dan Pengembangan sistem informasi Desa.
Juga harus ada dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.
Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya. Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama.
Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya.
Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
UU Desa juga memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kemudian, hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa untuk merumuskan kebijakan Pemerintah Desa. (***)
0 thoughts on “ Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017”